Jumat, 10 November 2017

BIMBINGAN BELAJAR : HIPNOTERAPY & MOTIVATION FOR BRAIN SMART ( HMBS )



HIPNOTERAPY & MOTIVATION FOR BRAIN SMART  ( HMBS )
LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR LUAR SEKOLAH  
( UNTUK SD / SMP/ SMU – SMK / MAHASISWA / UMUM )

ANDA MAU BERPRESTASI ATAU JADI JUARA KELAS, MAU HAPAL AL QUR’AN MINIMAL JUZZ 30, MAU JADI JAGO SULAP,  MAU JAGO BELADIRI, MAU JADI CALON PEMIMPIN DAN MAU PINTAR BERORGANISASI DI MASYARAKAT KELAK.  SEGERA IKUTI PROGRAM BIMBINGAN BELAJAR  BERSAMA  KAMI SELAMA  6 BULAN (SATU SEMESTER ), DIJAMIN AKAN MENAMBAH KECERDASAN ANDA DAN  PRESTASI  ANDAPUN AKAN SEMAKIN MENINGKAT DI SEKOLAH.

BIMBEL TERBAGI ATAS BEBERAPA KELAS  :

1.KELAS 5 DAN 6 SD,           BIAYA BIMBEL  Rp. 3.500.000,-         
2.KELAS  7,  8  DAN 9           BIAYA BIMBEL  Rp. 3.500.000,-         
3.KELAS  10,  11  DAN  12   BIAYA BIMBEL  Rp. 3.500.000,-         
4.MAHASISWA / UMUM     BIAYA BIMBEL  Rp. 4.000.000,-
               
UNTUK SEMUA KELAS,  JADWAL  DAN  WAKTU BIMBEL ,  3 X PER MINGGU, @ 120  MENIT

MATERI / SILABUS  PELAJARAN  :

1.HIPNOTERAPI / NLP / MOTIVASI  ( UNTUK  MEMBANGUN  “ MENTAL  JUARA”  PADA SISWA  )
2.POSITIVE  THINKING ( MOTIVASI CARA BERPIKIR POSITIP )
3.SKILL  LEARNING  ( CARA  BELAJAR TRAMPIL / MENGINGAT CEPAT  )
4.MIND  MAPPING  ( CARA  MEMETAKAN PIKIRAN / IDE / GAGASAN )
5.SPEED  READING ( CARA  MEMBACA CEPAT )
6.BRAINSTORMING  ( CARA CURAH GAGASAN / MENGASAH OTAK )
7.LEADERSHIP   ( TEORI  KEPEMIMPINAN / CARA MEMIMPIN )
8.BELAJAR  MANAJEMEN  ( POAC  -  MENGELOLA GAGASAN  )
9.BELAJAR SULAP HIBURAN  -  SULAP MATEMATIKA  ( WHITE MAGIC )
10.SELF DEFENCE – MIXED MARTIAL  ARTS ( BELADIRI  SILAT CIMANDE,  JIUJITSU,  KARATE  )
11.HAPAL  AL QUR’AN  JUZZ  30  -  JUZZ AMMA
12.BELAJAR TAJWID  DAN  FIQIH  (  HUKUM  ISLAM  )
13.MERANGKUM  PELAJARAN  SEKOLAH


DAFTARKAN  DIRIMU SEGERA DI LEMBAGA  BIMBINGAN BELAJAR  HMBS,   ALAMAT :  PERUM  PDK CIKUNTEN INDAH, BELAKANG UNSIL / UNPER,  JL. WINAYA UTAMA NO. 61, DEPAN MESJID  ATTAQWA,  KOTA TASIKMALAYA.  KONTAK  HP :  0821.3091.0161 -  BP. PEMIWAN, SE.  BIAYA BISA DIANGSUR PER-BULAN,  DAPATKAN DISKONT  10 %  KHUSUS UNTUK SEPULUH  PENDAFTAR PERTAMA.
KAMI MENERIMA  PANGGILAN ,   KONSULTASI  DAN  BIMBINGAN BEL AJAR  DI RUMAH PESERTA,  KHUSUS UNTUK PUTRA PUTRI ANDA YANG BERMINAT TERHADAP MATERI PELAJARAN DIATAS.  BIAYA  PANGGILAN  SANGAT MURAH  ( KHUSUS DALAM KOTA TASIKMALAYA , UNTUK  1  X  PERTEMUAN BIMBINGAN BELAJAR  @ 90 MENIT  ) :

 1 ORANG PESERTA,  BIAYA  RP. 150 RB,  WAKTU  ( 90 MENIT )
2 ORANG PESERTA,   BIAYA RP. 250 RB,   WAKTU  ( 90 MENIT )
3 ORANG PESERTA,   BIAYA RP. 300 RB,  WAKTU   ( 90 MENIT )
4 ORANG PESERTA,   BIAYA RP. 350 RB,  WAKTU   ( 90 MENIT )
5 ORANG PESERTA,  BIAYA RP. 400 RB,   WAKTU   ( 90 MENIT )

KAMI JUGA  SIAP MEMBERIKAN  BIMBINGAN BELAJAR  UNTUK  PARA PEMINAT YANG BERADA DI LUAR KOTA TASIKMALAYA, MISALNYA KE CIAMIS, CIAWI  DAN KE GARUT,  NAMUN  MINIMAL PESERTA HARUS ADA LIMA /  5 ORANG.  INSYAALLOH  KAMI SIAP DATANG UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN BIMBINGAN TERHADAP  PUTRA – PUTRI ANDA.

KONTAK  HP. :  0821.3091.0161,        BP.  PEMIWAN, SE.
TERIMAKASIH.  SALAM.


Senin, 31 Juli 2017

Dosa Pria Yang Menselingkuhi Istri Orang Lain

Dosa Besar Pria Yang Merusak Rumah Tangga Orang Lain.

Jika seorang wanita meninggalkan suaminya, atau seorang suami meninggalkan istrinya dalam waktu satu tahun, kurang atau lebih dari satu tahun, maka pernikahannya tetap terjalin, hingga sang suami menjatuhkan talak secara terus terang. Selama hal itu belum dilakukan, sang suami pun belum mengucapkan talak pada istrinya, tidak juga menuliskan pernyataan dengan niat talak, maka wanita tersebut statusnya masih dalam tanggung jawabnya meskipun berpisah dalam waktu yang lama.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya: “Kapan seorang wanita dianggap cerai ?, beliau menjawab:
“Seorang wanita dianggap telah jatuh talak, jika suaminya menjatuhkan talak kepadanya dalam keadaan sadar dan memang menjadi pilihannya, tidak ada halangan yang menghalangi jatuhnya talak, seperti: gila, mabuk atau yang lainnya. Dan pada saat itu istrinya sedang suci dari haid dan belum disetubuhi atau dalam keadaan hamil atau sudah menopause (tidak haid lagi)”.

Zina adalah termasuk dosa besar, masuk dalam kategori dosa yang berat dengan siksa berlipat, jika wanitanya sudah pernah menikah, karena ia telah menodai ladang suaminya. Oleh karenanya hukuman seorang perjaka yang berzina dicambuk 100 kali, dan pezina yang sudah pernah menikah hukumannya dirajam sampai mati.

Allah –ta’ala- berfirman:
( وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً )سورة الإسراء/32.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Isra’: 32)

Syeikh as Sa’di –rahimahullah- berkata: “Larangan untuk mendekati zina lebih lebih berat dari pada larangan melakukannya, karena larangan mendekati itu juga termasuk pendahuluan dan penyebabnya, dan barang siapa yang mengembala (ternak) di daerah dekat perbatasan maka bisa jadi hampir keluar dari batasnya, apalagi dalam masalah ini yang menimbulkan kuatnya ketertarikan jiwa kepadanya.

Allah mensifati perzinaan dan menganggapnya jelek sebagai ( كان فاحشة ) (sesuatu yang keji) keji dosanya secara syari’at, akal dan fitrah, karena mencakup keberanian melanggar hak Allah dan hak seorang wanita, keluarga dan suaminya, dan merusak hubungan pernikahan, nasabnya menjadi rancu dan lain-lain dari banyak kerusakan yang ditimbulkannya.

Firman Allah juga: ( وساء سبيلا ) yaitu; dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh adalah keberaniannya melakukan dosa besar tersebut. Tidak boleh bagi seorang muslim merusak hubungan wanita dengan suaminya, karena akan menghancurkan rumah tangga mereka, meskipun terjadi pertengkaran yang sangat di antara mereka, sebagian ulama menganggap upaya merusak rumah tangga orang lain termasuk dosa besar.

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا ) . رواه أبو داود ( 2175 ) وصححه الألباني في " صحيح أبي داود ".
“Bukan termasuk golongan kami seseorang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya”. (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

Abu Daud (5170) juga telah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا ) ، وصححه الألباني في " صحيح أبي داود " .
“Barang siapa yang merusak istri orang lain atau merusak hamba sahayanya, maka bukanlah termasuk golongan kami”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

Syeikh Abdul Adzim Abadi –rahimahullah- berkata:
خبب “ adalah merusak atau menipu
امرأة على زوجها adalah menyebutkan keburukan suami di depan istrinya atau kebaikan laki-laki lain di depan wanita tersebut”. (‘Aun Ma’bud: 6/159)

Al Manawi –rahimahullah- berkata:
“Syeikh kami asy Sya’rawi berkata: “Termasuk dalam hal tersebut adalah jika seorang laki-laki didatangi istri orang lain yang sedang marah agar membantunya untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya, dan orang tersebut justru mengajaknya makan, menambah pemberian dan lebih dermawan dari sebelumnya, meskipun kedermawanan tersebut juga ditujukan kepada suaminya, maka hal ini bisa jadi akan menjadikan wanita tersebut lebih cenderung kepada laki-laki lain tersebut dan mengharap apa yang dimilikinya, maka sudah masuk dalam hadits tersebut. Posisi seseorang yang mengetahui akan dibalas sesuai dengan yang semestinya, meskipun ia melakukannya secara tidak sengaja.
Ia berkata: “Saya selalu melakukan perangai seperti ini, saya mempengaruhi seorang wanita yang sedang marah, saya pun berpesan kepada keluarga saya untuk menjadikannya lapar, agar ia kembali merasakan dan mengetahui nikmat adanya suami”. (Faidhul Qadir Syarh al Jami’ as Shagir: 6/159)

Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, sampai benar-benar rumah tangganya hancur dan bercerai, kemudian laki-laki tadi menikahinya, maka nikahnya tidak sah dan keduanya wajib dipisahkan sesuai dengan pendapat yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahulla- dan merupakan madzhab Maliki. Dan maksud dari kata: “takhbib” artinya adalah merusak).

Atas dasar uraian di atas, jika laki-laki tersebut yang telah merusak rumah tangga wanita dengan suaminya sampai bercerai dengannya, maka laki-laki tadi tidak boleh menikahinya, apalagi ia sudah berzina dengannya. Dan telah dijelaskan sebelumnya tentang perbedaan tentang nikahnya laki-laki yang berzina dengan wanita dizinainya. Ada dua keburukan: Merusak rumah tangga dan berzina.