Kamis, 05 April 2012

20 Perilaku Durhaka Istri Terhadap Suami


20 Perilaku Durhaka Istri Terhadap Suami

Ada beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab perilaku durhaka istri terhadap suami, antara lain :
  1. Kedudukan sosial istri lebih lebih tinggi daripada kedudukan suami,
  2. Istri lebih kaya dari suami,
  3. Istri lebih pandai dari suami,
  4. Watak istri lebih keras dari suami,
  5. Istri berasal dari lingkungan budaya yang menempatkan perempuan lebiih berkuasa daripada suami,
  6. Istri yang bodoh / tidak mengerti tuntunan agama yang menempatkan istri dan suami pada ketentuan yang sebenarnya.

Adapun 20 perilaku durhaka istri terhadap suami adalah sebagai berikut :

1. Mengabaikan Wewenang Suami.

Di dalam rumah tangga, istri adalah orang yang berada di bawah perintah suami. Istri bertugas melaksanakan perintah-perintah suami yang berlaku dalam rumah tangganya. Rasulullah menggambarkan seandainya seorang suami memerintahkan suatu pekerjaan berupa memindahkan bukit merah ke bukit putih atau sebaliknya, maka tiada pilihan bagi istrinya selain melaksanakan perintah suaminya.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…. (QS. an-Nisa’ [4] : 34)

2. Menentang Perintah Suami.

Di dalam rumah tangga, perintah yang harus dilaksanakan istri adalah perintah suami. Begitu juga larangan yang harus dilaksanakan istri adalah larangan suaminya.
Sabda Rasulullah : " Tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga ia menunaikan hak suaminya". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadits tersebut tidak serta merta menempatkan kedudukan suami sederaja dengan Tuhan, tetapi hanya menerangkan bahwa jika hak suami untuk ditaati istrinya yang sesuai dengan ketentuan Allah itu dilanggar oleh istrinya, ini berarti sama dengan istri melanggar perintah Allah SWT.

3. Enggan Memenuhi Kebutuhan Seksual Suami.

Perkawinan diatur oleh syari'at Islam untuk memberikan jalan yang halal bagi suami dan istri untuk melakukan hubungan seksual atau penyaluran dorongan biologis. Dengan demikian manusia dapat melakukan regenerasi keturunan dengan cara yang diridlai Allah SWT.
Karena itu, Islam menegaskan bahwasanya istri yang menolak ajakan suaminya berarti membuka pintu laknat terhadap dirinya.

4. Tidak Mau menemani Suami Tidur.

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda : " ... Bila seorang istri semalaman tidur terpisah dari ranjang suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai Shubuh."

Bila istri ingin tidur sendiri, sedang suaminya berada di rumah pada malam harinya, maka ia harus meminta ijin terlebih dahulu pada suaminya.

5. Memberatkan Beban Belanja Suami.

Allah SWT telah menegaskan bahwa setiap suami bertanggung jawab memberi nafkah istrinya sesuai dengan kemampuan. Istri yang menyadari bahwa suaminya miskin tidak dibenarkan menuntut belanja dari suaminya hanya mempertimbangkan kebutuhannya sendiri sehingga memberatkan suaminya.
…. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (QS. al-Baqoroh [2]: 233)

6. Tidak Mau Bersolek Untuk Suaminya.

Para istri diperintahkan untuk berkhidmat pada suaminya, termasuk mengurus dirinya sendiri dengan berhias dan berdandan sehingga dapat menyenangkan hati suaminya dan menimbulkan gairah dalam hidup bersama dirinya.

7. Merusak kehidupan Agama Suami.

Istri diperintahkan untuk membantu suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama, sedangkan suami diperintahkan untuk membimbing istri menjalankan agamanya dengan baik. Karena itu, kalau istri tidak mau membantu suami menegakkan agama, apalagi merusak iman dan akhlak agama suami, sudah tentu ia menjerumuskan suaminya ke dalam neraka.

8. Mengenyampingkan Kepentingan Suami

Dari Aisyah ra, ujarnya : saya bertanya kepada Rasulullah SAW . : " Siapakah orang yang mempunyai hak paling besar terhadap seorang wanita?" Sabdanya : " Suaminya". Saya bertanya : " Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap seorang lelaki. " Jawabnya : "Ibunya". (HR.Bazaar dan Hakim; Hadits hasan)

Jelaslah Hadits di atas bahwa kepentingan suami harus lebih didahulukan oleh seorang istri daripada kepentingan ibu kandungnya sendiri.

9. Keluar Rumah Tanpa Izin Suami.

Istri ditetapkan oleh Islam menjadi wakil suami dalam mengurus rumah tangga. Karena itu bilamana ia keluar meninggalkan rumah, maka dengan sendirinya ia harus lebih dulu mendapatkan izin suaminya. Bila ia tidak minta izin dan keluar rumah dengan kemauannya sendiri, maka ia telah melanggar kewajibannya terhadap suami, sedangkan melanggar kewajiban berarti durhaka terhadap suaminya.

10. Melarikan Diri Dari Rumah Suami

Rasulullah saw bersabda : "Dua golongan yang sholatnya tidak bermanfaat bagi dirinya yaitu hamba yang melarikan diri dari rumah tuannya sampai ia pulang; dan istri yang melarikan diri dari rumah suaminya sampai ia kembali." (HR. Hakim, dari Ibnu 'Umar)

11. Menerima Tamu Laki-laki Yang Tidak Disukai Suami.

Dalam sebuah Hadits, Rasulullah telah menegaskan bahwa seorang istri diwajibkan memenuhi hak-hak suaminya. Diantaranya yaitu :

a. Tidak mempersilakan siapapun yang tidak disenangi suaminya untuk menjamah tempat tidurnya.
b. Tidak mengizinkan tamu masuk bila yang bersangkutan tidak disukai oleh suaminya.
(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, Hadits hasan shahih)

12. Tidak Menolak Jamahan Lelaki Lain.

".... maka wanita-wanita yang shalih itu ialah yang taat lagi memelihara (dirinya dan harta suaminya) dikala suaminya tidak ada sebagaimana Allah telah memeliharanya..." (QS. An-Nisaa' (4) ayat 34)

Rasulullah menjelaskan bahwa seorang istri yang membiarkan dirinya dijamah lelaki lain boleh diceraikan. Hal itu menunjukan bahwa perbuatan istri tersebut adalah durhaka terhadap suaminya.

13. Tidak Mau merawat Ketika Suami Sakit.

Bila seorang istri menolak merawat suami yang sakit dengan alasan sibuk kerja atau tidak ada waktu karena merawat anak, maka ia telah melakukan tindakan yang jahat dan berkhianat terhadap suaminya, karena istri adalah teman suami dikala suka maupun duka dalam mengarungi biduk rumah tangga ini bersama-sama. Dikala sehat suami dengan penuh tanggung jawab mendidik dan menafkahi Istri dan anak-anaknya namun dikala sakit suami maka istrilah yang bertanggung jawab untuk merawat suaminya dengan sepenuh hati agar segera sehat kembali.

14. Puasa Sunnah Tanpa Izin Saat Suami Di Rumah.

Dari Abu Harairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda: " Seorang istri tidak halal berpuasa ketika suami ada di rumah tanpa izinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

15. Menceritakan Seluk Beluk Fisik Wanita Lain Kepada Suami.

Dari Ibnu Mas'ud, ujarnya : Rasulullah saw. bersabda: "Seorang wanita tidak boleh bergaul dengan wanita lain, kemudian menceritakan kepada suaminya keadaan wanita itu, sehingga suaminya seolah-olah melihat keadaan wanita tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)

16. Menolak Kedatangan Suami Bergilir Kepadanya.

Seorang istri yang dimadu, tetap mempunyai kewajiban untuk mentaati perintahnya, menyenangkan hatinya, berbhakti dan selalu berperilaku baik kepada suaminya ketika ia datang bergilir.

17. Berbuat Jahat dan Mengkhianati Suaminya.

Bagi para istri yang mengkhianati suaminya karena tidak setia dan tidak amanah terhadap suaminya. dalam Al Qur’an Alloh SWT berfirman :

Alloh memberikan contoh bagi orang2 kafir, yaitu Istri Nuh dan Istri Luth. Keduanya dibawah penjagaan dua orang hamba yang salih diantara hamba2 kami, lalu keduanya berkhianat terhadap suaminya, maka para suami keduanya tidak dapat mempertahankan keduanya dari siksa Alloh SWT sedikitpun, dan dikatakan kepada mereka ( Istrinya ): masuklah kamu kedalam Neraka bersama orangorang yang masuk. ( Surat At Tahrim / 66 Ayat 10 )

18. Menyuruh Suami Menceraikan Madunya
Rasulullah saw juga melarang seorang isteri yang menyuruh suaminya menceraikan madunya. Beliau saw bersabda: Seorang isteri tidak boleh meminta (suami) menceraikan saudaranya (madunya) agar ia dapat menguasai piringnya, tetapi hendaklah ia membiarkan tetap dalam pernikahannya karena sesungguhnya bagi dirinya ada bagian yang telah ditetapkan. (HR Ibn Hibban dari Abu Hurairah ra).
19. Minta Cerai Tanpa Alasan Yang Sah.

Seorang istri yang meminta cerai  kepada suaminya di pandang sangatlah tidak baik bahkan sangat di larang dalam agama ,kecuali bila ada alasan  yang sangat kuat dan yang di benarkan hukum agama(syar'i).seorang istri yang meminta cerai  kepada suaminya tanpa alasan yang kuat(syar'i) tidak akan dekat dengan bau surga,pada hal bau surga itu jarak satu tahun perjalanan sudah tercium. seperti sabda Nabi Muhammad saw :

"Siapapun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab, maka haram baginya bau surga" ( hadis riwayat ash-Habus  sunan dan Tirmidzi )


20. Mengambil Harta Suami Tanpa Izinnya.

Diantara ciri wanita yang baik adalah menjaga harta milik suaminya, bukan malah mengambilnya tanpa izin. Dalam salah satu hadits disebutkan :

"Sebaik-baik istri adalah bila kamu memandangnya akan membuatmu senang. Dan bila kamu perintah dia patuhi perintahmu. Dan bila kamu sedang tidak ada, dia menjaga dirinya dan hartamu". (HR Ahmad 2/251, An-Nasai 2/72, Al-Hakim 2/161).
                                                                                                                                      
Memindahtangankan harta orang lain atau suami tanpa mendapatkan izin, pada hakikatnya, tidak diperbolehkan dalam Islam. Apa pun alasan yang digunakan, sekalipun maksud dan tujuannya untuk kebaikan, menolong fakir miskin, misalnya. Harta termasuk salah satu hak yang diharamkan untuk diambil dan dipergunakan, kecuali atas izin pemiliknya.

Karena itu, kecaman dan larangan mencuri sangat ditegaskan secara tersurat dalam Alquran sebagaimana termaktub dalam ayat, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.” (QS Al Maidah: 38).

Ketentuan itu pun berlaku bagi suami istri dalam sebuah institusi keluarga. Artinya, larangan mencuri harta berlaku bagi kedua belah pihak.


Jumat, 09 Maret 2012

Pengertian Dan Dalil Mencuri





HUKUM YANG DIBUAT OLEH ALLOH SWT
( AL QUR'ANUL KARIM )

Pengertian dan Dalil Mencuri
Pengertian Mencuri :
arti mencuri, mungkin kita perlu bagi pencurian menjadi dua golongan, yaitu: pencurian secara aktif dan pencurian secara pasif.

Pertama, pencurian secara aktif. Apa maksudnya? Pencurian secara aktif adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik .

Kedua, pencurian secara pasif. Apa maksudnya? Bila pencurian secara aktif berarti tindakan mengambil hak milik seseorang, maka pencurian secara pasif berarti tindakan menahan apa yang seharusnya menjadi miliknya orang lain.

Laknat Tuhan akan turun bila para pencuri dibiarkan leluasa melakukan kejahatannya. Menurut hukum Tuhan, bila pencuri-pencuri itu masih ingin hidup, maka mereka harus mengembalikan apa yang mereka ambil .Berikutnya menyebutkan bahwa bila seekor kambing atau sapi dicuri, maka pencurinya harus membayar kembali lima sapi dan empat kambing. Bagaimana kalau ia tidak mampu membayar? Maka, si pencuri itu harus dijual sampai hutangnya lunas,atau hukuman yang lebih berat, yaitu mengembalikan tujuh kali lipat. Dan bahkan, ada pencurian yang berujung pada hukuman mati. Intinya, sekali lagi, Alkitab sering mengulang-ulang perintah jangan mencuri. Tentunya, hal ini menandai betapa seriusnya Tuhan akan dosa yang satu ini.

Dalil Mencuri :
                              
1)      dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
2)      dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789).  redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.
3)      Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
4)      dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
5)      dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia menuturkan, “Aku mendengar dari Muzainah bertanya pada Rasulullah. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk bertanya tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: unta itu membawa sepatunya dan membawa tempat minumnya, ia memakan dedaunan dan meminum air. Biarkanlah ia (jangan diambil) sampai orang yang mencarinya mendapatkannya.

6)      Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat? Beliau menjawab: Untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala. Kumpulkan kambing-kambing itu sehingga orang yang mencarinya datang. Ia bertanya: Lalu bagaimana dengan hewan yang diambil dari tempat gembalaannya? Beliau menjawab: Ia harus membayarnya dua kali lipat dan dihukum cambuk. Sedangkan apa yang diambil dari tempat derum unta, maka ia harus dipotong. Apabila yang diambil mencapai harga perisai (1/4 dinar).
7)      Ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana hukum buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya? Beliau menjawab: Barangsiapa yang mengambil darinya dengan mulutnya dan tidak mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barangsiapa yang membawanya, maka ia harus membayarnya dua kali dan dihukum cambuk. Apa yang diambil dari penjemurannya (tempat pengeringan biji kurma dan gandum), maka ia dipotong apabila yang diambil mencapai harga perisai. Bila tidak mencapai harga perisai, maka ia membayar denda dua kali lipat dan beberapa kali cambukan.” (HR. Ahlus Sunan, tetapi ini redaksi An-Nasa’I, Abu dawud dalam Al Hudud no.4390; dan an-Nasa’i dalam Qath’ as-Sariq no. 4959.)
8)      Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Ma’idah:38-39)
Dari dalil-dalil diatas, saya memahami bahwa seseorang bisa dianggap sebagai pencuri dan dikenai hukum potong tangan apabila pencurian dilakukan pada tempat penyimpanan dan telah mencapai nishab (1/4 dinar, 1 dinar = 4.25 gr emas murni(=1,0625 gr emas murni atau kalau sekarang ( 1gr emas murni 99% =  + Rp. 450.000  Awal Pebruari Tahun 2012 )

Sumber : winya-comunity.blogspot.com





Pengertian Khamar


Pengertian Khamar 

KHAMAR
Khamar berasal dari bahasa Arab artinya menutupi. Jenis minuman yang memabukkan (menutupi kesehatan akal). Sebagian ulama seperti Imam Hanafi memberikan pengertian khamar sebagai nama (sebutan) untuk jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali. Sari dari buih itulah yang mengandung unsur yang memabukkan. Ada pula yang memberi pengertian khamar dengan lebih menonjolkan unsur yang memabukkannya. Artinya, segala jenis minuman yang memabukkan disebut khamar.

Islam memandang khamar sebagai salah satu faktor utama timbulnya gejala kejahatan, seperti menghalangi seseorang untuk berzikir kepada Allah SWT, menghalangi seseorang melakukan shalat yang merupakan tiang agama, menghalangi hati dari sinar hikmah dan merupakan perbuatan setan. Oleh karena itu, khamar baik secara esensi maupun penggunaannya, diharamkan secara qath’i (yakin) dalam Alquran maupun sunah Nabi SAW. Tetapi karena pada awal Islam khamar telah menjadi kebiasaan atau bagian hidup masyarakat Arab, maka pelarangannya dilakukan secara bertahap.

Pertama, Umar bin Khattab, Mu’adz bin Jabal dan sekelompok sahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang khamar. Kemudian turunlah wahyu yang dinyatakan dalam Alquran pada surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…’’ Pada ayat ini belum ada larangan karena kandungan ayat tersebut hanya berupa informasi yang menyebutkan dosa khamar lebih besar dari pada manfaatnya.

Kedua, tertera dalam surat al Maidah ayat 90 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.’’ Dalam ayat ini, manusia dituntut untuk meninggalkan minum khamar, karena hal ini termasuk perbuatan keji atau perbuatan setan.

Ketiga, ketika ada seorang mabuk akibat meminum khamar yang mengerjakan shalat dan membaca surat Al Kafirun secara berulang-ulang tetapi tidak benar, maka turun wahyu yang tercantum dalam surat An-Nisa ayat 43 yang artinya, “Hai orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…’’ 

Khamar yang memabukkan itu disebut induk kejahatan karena orang yang mabuk akan hilang kendali kesadarannya. Oleh karena itu, meminum khamar termasuk salah satu dosa besar. Hal ini disebutkan dalam hadis riwayat Tabrani dari Abdullah bin Umar yang artinya, “Khamar adalah ibu kejahatan dan terbesar dosa-dosa besar dan barangsiapa meminum khamar, maka akan meninggalkan salat dan terjatuh (menggauli) ibu dan bibinya.’’ 

Nabi SAW juga menggambarkan orang yang meminum khamar ibarat orang yang menyembah berhala, artinya telah hilang Islamnya. (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Karena besar dosa akibat minum khamar, maka yang mendapat laknat atau hukuman bukan saja orang yang meminum khamar, tapi juga pihak yang terlibat dengan khamar, seperti orang yang menghidangkan, menjual, memasok, membuat, mengusahakan dan yang menikmati hasil penjualan khamar.

Adapun hikmah mengapa diharamkan minum khamar, antara lain untuk menjaga kebutuhan primer yang bersifat daruri yaitu, agama, akal, harta, kehormatan dan keluarga. Karena jika seseorang telah kecanduan minum khamar, maka kelima hal di atas berantakan. 

Sumber : winya-comunity.blogspot.com


Pengertian Berzina dan Dalilnya

Berzina

Pengertian Berzina :
Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum. Pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang tidak. Yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya. Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud.

Zina Dalam Pengertian Khusus


Sedangkan yang dalam pengertian khusus hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam.

Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)

Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja.

Sedangkan As-syafi’iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.

Dan Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah (hubungan seksual di luar nikah) yang dilakukan pada kemaluan atau dubur.

Namun untuk menjalankan hukum zina seperti ini, maka ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :
  1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
  2. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
  3. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
  4. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita . Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
  5. Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
  6. Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal , yaitu di negeri yang adil atau darul-Islam. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud.

Zina Dalam Pengertian Umum

Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT.

Dalil Naqli larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT : 
 

Walaa taqrobu jinna, innahu kana fahisyatan wasa'a sabilaa  (QS. Al-Israa : 32)

Artinya :  Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."

[QS Al A'raaf 7:33]

Sumber : winya-comunity.blogspot.com

Pengertian Kafir


KAFIR

Pengertian Kafir
Kafir bermakna orang yang ingkar,yang tidak beriman (tidak percaya) atau tidak beragama Islam. Dengan kata lain orang kafir adalah orang yang tidak mahu memperhatikan serta menolak terhadap segala hukum Allah atau hukum Islam disampaikan melalui para Rasul (Muhammad SAW) atau para penyampai dakwah/risalah. Perbuatan yang semacam ini disebut dengan kufur.

Kufur pula bermaksud menutupi dan menyamarkan sesuatu perkara. Sedangkan menurut istilah ialah menolak terhadap sesuatu perkara yang telah diperjelaskan adanya perkara yang tersebut dalam Al Quran. Penolakan tersebut baik langsung terhadap kitabnya ataupun menolak terhadap rasul sebagai pembawanya.

‘Sesungguhnya orang kafir kepada Allah dan RasulNya, dan bermaksud memperbezakan antara Allah dan RasulNya seraya (sambil) mengatakan:’Kami beriman kepada yang sebahagian (dari Rasul itu / ayat Al Quran) dan kami kafir (ingkar) terhadap sebahagian yang lain. Serta bermaksud (dengan perkataanya itu) mengambil jalan lain diantara yang demikian itu (iman dan kafir). Merekalah orang kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk mereka itu seksaan yang menghinakan” [Qs An Nisa, 150-151]

Pembahagian Kafir  :

i.
Kafir yang sama sekali tidak percaya akan adanya Allah, baik dari segi zahir dan batin seperti Raja Namrud dan Firaun.

ii
. Kafir jumud (artinya membantah). Orang kafir jumud ini pada hatinya (pemikirannya) mengakui akan adanya Allah TAPI tidak mengakui dengan lisannya, seperti Iblis dan sebagainya.

iii.
Kafir ‘Inad .Orang kafir ‘Inad ini, adalah mereka pada hati (pemikiran) dan lisannya (sebutannya) mengakui terhadap kebenaran Allah, TAPI tidak mahu mengamalkannya , mengikuti atau mengerjakannya seperti Abu Talib.

iv.
Kafir Nifaq iaitu orang yang munafik. Yang mengakui diluarnya,pada lisannya saja terhadap adanya Allah dan Hukum Allah, bahkan suka mengerjakannya Perintah Allah, TAPI hatinya (pemikirannya) atau batinnya TIDAK mempercayainya.

Tanda-tanda Orang Kafir  :
                                        
a.Suka pecah belahkan antara perintah dan larangan Allah dengan RasulNya.
b.Kafir (ingkar) perintah dan larangan Allah dan RasulNya.
c.Iman kepada sebahagian perintah dan larangan Allah (dari Ayat Al Quran),tapi menolak sebahagian daripadanya.
d.Suka berperang dijalan Syaitan (Thoghut).
e.Mengatakan Nabi Isa AL Masihi adalah anak Tuhan.
f.Agama menjadi bahan senda gurau atau permainan .
g.Lebih suka kehidupan duniawi sehingga aktiviti yang dikerjakan hanya mengikut hawa nafsu mereka, tanpa menghiraukan hukum Allah yang telah diturunkan.
h.Mengingkari adanya hari Akhirat, hari pembalasan dan syurga dan neraka.
i.Menghalangi manusia ke jalan Allah.

Hubungan Orang Kafir.
Berhubungan Muslim dengan Orang kafir adalah tidak dilarang, dicegah bahkan dibolehkan oleh Islam, KECUALI adanya perhubungan (bertujuan) yang memusuhi Allah dan RasulNya (Hukum Allah), termasuk merosakkan aqidah Islam.

Sumber :  http://winya-comunity.blogspot.com/2008/08

Pengertian Riddah / Kemurtadan

RIDDAH

Pengertian Riddah
Kemurtadan dan Beberapa Permasalahannya
Adalah hal yang esensial diketahui oleh setiap Muslim bahwa Allah subhanahu wata'aala telah menyempurnakan agama ini dan menjadikan syariat Islam sebagai syariat yang paling lengkap dan paling bagus.

Agama ini telah mencakup semua lini kehidupan manusia. Oleh karena itu, Allah subhanahu wata'aala mewajibkan kepada para hambaNya agar menerima semua hukum-hukum Islam sebagaimana firman-Nya, artinya, "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya.” (QS.al-Baqarah: 208). Agama ini juga selaras dengan fitrah yang lurus lagi suci. Allah subhanahu wata'aala berfirman, "(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu." (QS.ar-Rum:30)

Bilamana seseorang telah berserah diri kepada Allah subhanahu wata'aala dan istiqamah atas agama Allah subhanahu wata'aala, lalu berbalik membangkang dan melenceng dari petunjuk, berbaju kesesatan, keluar dari kebenaran dan cahaya menuju kebatilan dan kegelapan, maka ini adalah orang yang keluar dari agama Islam (Murtad) dan berbenturan dengan sikap alam nan luas ini yang berisikan langit, bumi, tumbuh-tumbuhan dan hewan. Sebab semuanya telah berserah diri dan tunduk kepada Allah subhanahu wata'aala. Allah subhanahu wata'aala berfirman, artinya, "Padahal kepadaNya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan."(QS.Ali 'Imran:83)

Logikanya, manakala undang-undang buatan manusia saja, yang di dalamnya terdapat keterbatasan, kontradiksi dan kekacauan menerapkan balasan dan sanksi terhadap pelanggarannya, maka apatah lagi menentang syariat Allah subhanahu wata'aala dan melenceng dari hukum-Nya, sebab ia adalah hukum yang paling baik secara absolut.

Allah subhanahu wata'aala telah mensyariatkan penegakan hukum Hudud, di antaranya adalah Had ar-Riddah. (Sanksi hukum bagi yang murtad).Hal ini untuk merealisasikan salah satu tujuan penting syariat, yaitu menjaga agama ini.

Allah subhanahu wata'aala Maha Bijaksana dalam syariat-Nya, Maha Pengasih terhadap para hamba-Nya dan Maha Mengetahui tentang apa yang dapat memperbaiki kondisi makhluk-Nya, semasa hidup dan kelak bila telah kembali kepada-Nya.

Belakangan ini banyak orang sudah lancang terhadap syariat Allah subhanahu wata'aala. Mereka menyebut hukum-hukum syariat yang memberikan sanksi bagi Murtad sebagai hukum yang zalim, keras dan bertentangan dengan kebebasan berpikir. Untuk itulah, sekelumit tentang permasalahan ini perlu dibahas di sini.

Definisi Riddah (Kemurtadan)
Bila merujuk kitab-kitab fiqih, maka kita menemukan masing-masing dari keempat mazhab fiqih memuat suatu bab tersendiri mengenai hukum terhadap Murtad. Dari sini, ada beberapa definisi yang mereka sebutkan, al-Kasani dari mazhab Hanafi berkata, "Adapun rukun Riddah adalah keluarnya perkataan 'kafir' dari lisan, yang sebelumnya beriman, sebab Riddah adalah rujuk (berpaling) dari keimanan."

Ash-Shawi dari mazhab Maliki berkata, "Riddah adalah kafirnya seorang Muslim dengan perkataan yang terang-terangan, atau perkataan yang menuntut kekafirannya, atau perbuatan yang mengandung kekafiran." As-Syarbini dari mazhab Syafi'i berkata, "Riddah adalah putus dari Islam dengan niat atau perbuatan, baik mengatakan tentangnya dalam rangka menghina, membangkang ataupun meyakini."

Dan al-Bahuti dari mazhab Hanbali berkata, "Murtad secara syariat adalah orang yang kafir setelah keislamannya, baik melalui perkataan, keyakinan, keraguan atau pun perbuatan." Definisi-definisi tersebut bertemu dalam makna "Rujuk (berpaling) dari keimanan." Yaitu rujuk menurut standar makna secara bahasa dan juga syariat. Allah subhanahu wata'aala berfirman, artinya, "Padahal kepadaNya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan."(QS.al-Ma-`idah:21).

Ringkasnya, Riddah adalah berpaling dari Islam, baik dengan keyakinan, perkataan ataupun perbuatan. Artinya, definisi ini sesuai dengan definisi iman, yaitu keyakinan dengan hati, perkataan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota badan.

Bagaimana Riddah Terjadi?
Manakala definisi iman sebagaimana yang definisikan para ulama Salaf adalah perkataan dan perbuatan, alias perkataan hati dan amalannya, perkataan lisan dan amalan anggota badan; maka definisi Riddah juga demikian, yaitu berupa perkataan dan perbuatan. Riddah terkadang berupa perkataan hati, seperti mendustakan berita yang disampaikan oleh Allah subhanahu wata'aala atau keyakinan bahwa ada Khaliq (Pencipta) yang lain di samping Allah subhanahu wata'aala.

Terkadang berupa amalan hati, seperti membenci Allah subhanahu wata'aala atau Rasul-Nya, membangkang dan sombong dengan tidak mengikuti Rasul-Nya. Terkadang berupa perkataan dengan lisan, seperti mencela Allah subhanahu wata'aala atau Rasul-Nya, atau mengejek Dinullah. Dan terkadang juga terjadi melalui amalan zhahir (yang kentara) berupa amalan-amalan anggota badan, seperti sujud kepada patung (berhala) atau melecehkan Mushaf.

Jika demikian pengertian Riddah tersebut, maka siapa saja yang pada dirinya terdapat sesuatu dari 'pembatal-pembatal' keislaman, maka ia adalah seorang yang keluar dari Islam (Murtad).

Hukuman Bagi Orang yang Murtad
Seorang yang murtad menurut syariat Islam harus dibunuh dengan memenggal batang lehernya. Yang menghalalkan darahnya adalah kekafirannya, yang sebelumnya beriman. Mengapa hukuman seperti itu yang dijatuhkan atasnya?

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah memberikan jawaban, "Sebab bila si Murtad itu tidak dibunuh, maka orang yang masuk ke dalam agama ini akan keluar lagi darinya. Artinya, membunuhnya merupakan upaya menjaga pemeluk agama dan menjaga agama itu sendiri. Hal itu dapat mencegahnya dari pembatalan (keimanannya) dan keluar darinya." Sebagai konsekuensi dari hukuman tersebut, maka ia pun tidak dimandikan, tidak dishalatkan, tidak dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin, tidak mewariskan ataupun mewarisi, bahkan hartanya menjadi harta Fai` yang diserahkan ke Baitul Mal kaum Muslimin.

Di antara sekian banyak dalil atas hukuman ini, adalah hadits, "Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." (HR.al-Bukhari)

Sikap Para Shahabat Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam dan Salaf
Para shahabat, demikian juga Tabi'in dan para ulama as-Salaf ash-Shalih, terutama para khalifah dan pemimpin Islam dari masa ke masa tetap konsisten dengan hukuman tersebut. Di antara bukti nyatanya adalah sikap Abu Bakar yang memerangi kaum Murtaddin (orang-orang yang murtad) di zamannya.

Riddah Di Zaman Ini
Sesungguhnya Riddah yang secara lantang diteriakkan para Zindiq zaman ini, seperti Salman Rusydi, Nisrina (Murtaddah Bangladesh), Nashr Abu Zaid (Murtad Mesir) dan orang-orang semisal mereka, jauh lebih keji dari Riddah yang telah dilakukan para pendahulu mereka seperti al-Hallaj dan al-Haitsi, Wallahul Musta'an.! Riddah yang dilakukan para Zindiq, dulu dan sekarang, bukan hanya sekedar Riddah saja, tetapi juga telah menggabungkannya dengan sikap memerangi Allah subhanahu wata'aala dan Rasul-Nya, berlebihan dalam memusuhi dan mencela agama Allah subhanahu wata'aala.

Jenis-Jenis Riddah
Riddah ada dua jenis: Pertama, Riddah Mujarradah (Kemurtadan Murni). Kedua, Riddah Mughallazhah (Kemurtadan Berat), yang oleh syariat harus diganjar hukum bunuh.

Berdasarkan dalil-dalil syariat, maka terhadap kedua jenis riddah itu wajib dijatuhi hukuman bunuh. Hanya saja, dalil-dalil yang menunjukkan gugurnya hukum bunuh karena bertaubat hanya terarah kepada jenis pertama, sedangkan terhadap jenis kedua, maka dalil-dalil menunjukkan wajibnya membunuh pelakunya, di mana tidak terdapat nash maupun Ijma' yang menggugurkan hukum bunuh tersebut.

Sebab-sebab Terjadinya Riddah
  • Jahil terhadap ajaran agama Allah subhanahu wata'aala dan lemahnya keyakinan di kalangan kebanyakan umat Islam.
  • Munculnya paham Irja` (paham yang dianut kaum Murji`ah) di zaman ini. Paham Irja` menyatakan iman hanya dengan pembenaran saja (tanpa amal). Imbasnya, menurut mereka, kekafiran alias Riddah juga hanya merupakan pendustaan saja, sehingga seseorang tidak pernah dikatakan Murtad, kecuali bila ia mendustakan lagi mengingkari. Jadi, menghina Allah subhanahu wata'aala, Rasul-Nya atau dien-Nya bukanlah Riddah menurut mereka.
  • Disingkirkannya syariat Allah subhanahu wata'aala di kebanyakan negara-negara Muslim.
  • Kekacauan pemikiran yang kini menghinggapi dunia modern, keguncangan dalam konsep dan kontradiksi yang kentara dalam keyakinan dan prinsip. Wallahu A'lam!

(SUMBER: ”Maqalat Fi 'Aqidah Ahl as-Sunnah Wa al-Jama'ah”, Abdul Aziz bin Muhammad Al 'Abdul Lathif) Hafied M. Chofie.