Sabtu, 10 Desember 2011

DOSA BESAR DAN DOSA KUFUR


DOSA BESAR DAN DOSA KUFUR

istri-sholihah.blogspot.com

I. MENJAUHI DOSA- DOSA BESAR BERARTI MENGHAPUSKAN DOSA- DOSA KECIL
Allah berfirman dalam Al- Qur’an Surat An- Nisa’ ayat 31:
” Apabila kamu sekalian menjauhkan diri dari dosa- dosa besar yang dilarang kalian melakukannya, tentu kami hapuskan kesalahan/ dosa- dosa kecil kalian dan akan kami masukkan kalian ketempat yang mulia”.
Allah juga berfirman:
“Dan hendaklah kalian meninggalkan dosa- dosa lahiriyah dan dosa- dosa bathiniyah. Sesungguhnya para pendosa itu akan dibalas (diakherat) tersebab apa yang telah mereka lakukan (tatkala didunia)”. (Al- An’am 120)

II. MENJAUHI MAKSIYAT HARUS LEBIH DIUTAMAKAN DARI PADA MEMBANGUN MASLAHAT
Adagium/ Qo’idah Ushul Fiqih menyatakan: “MENINGGALKAN PERKARA YANG MERUSAK HARUS LEBIH DIUTAMAKAN DARI PADA MEMBANGUN KEBAIKAN”.
Oleh karena itu, biasanya murid- murid K.H.A.Rifa’i berusaha dilatih untuk menghafalkan bait- bait puisi indah yang berisi aneka dosa tersebut dibawah ini sehingga diharapkan  mereka dalam kehidupan sehari- harinya akan mampu dan selalu berusaha  untuk menjauhinya.
Seseorang yang tidak mengerti bahwa sebuah perbuatan itu dinilai buruk dan dosa oleh hukum syar’I, ia akan cenderung melakukannya karena ketidak mengertiannya (buta agama).

III. ANEKA PERBUATAN YANG DAPAT MENYEBABKAN KEKAFIRAN (DOSA
KUFUR).
1.   Menafikan/ tidak percaya adanya Allah yang Maha Esa, Pencipta dan Pengatur alam semesta ini. (Ali Imron 10-12)
2.  Menafikan Nabi- nabi Allah yang telah tercantum dalam Al- Qur’an/ Hadist mutawatir.(An- Nisa’ 150- 151)
3.  Menghina atau menista terhadap salah satu HUKUM SYAR’I yang sudah IJMA” – MA’LUM- DHORURY. (Al- Baqoroh 14).
-          Ijma’ artinya kesepakatan seluruh Ulama’/ bukan masalah ikhtilaf/ debatable.
-          Ma’lum artinya dilakukan dengan kesadaran.
-          Dhorury artinya hukum yang sudah dikenal luas ditengah masyarakat seperti misalnya tentang hukum waris, bukan masalah pelik yang tersembunyi.
4.  Menyembah berhala (musyrik) dengan sengaja atau menyembah kepada matahari atau apapun makhluq yang telah diciptakan Allah, termasuk menyembah Malaikat atau menyembah Nabi atau menyembah orang besar. (An- Nisa’ 48/ Luqman 13, dll))
5.  Ragu- ragu kepada kerasulan Nabi Muhammad SAW atau ragu- ragu terhadap sabda- sabdanya yang sudah dinyatakan ke sohihan dan kemutawatirannya, atau ragu- ragu terhadap salah satu hukum Syar’I yang dibawa beliau setelah ditegakkan HUJJAH yang kuat.(An- Nisa’65)
6.  Percaya kepada kemampuan makhluq/ HUKUM A’DAH (hukum kausaliteit) diluar kemampuan Allah. Seorang mukmin sejati harus percaya bahwa apapun yang terjadi adalah atas ketentuan Kodrat, Irodat dan Ilmu Allah, bukan oleh kekuatan selain Nya.(H.R. Bukhori dan Muslim: (Laqod kafarolladziina qooluu inna muthirnaa biau’i kadza- wa kadza)
7.  Ragu- ragu tentang adanya HARI KIAMAT dengan segala peristiwanya.(Ar- Ruum 8/ At- Taghobun 7))
8.  Mengharamkan sesuatu yang jelas- jelas halal, atau menghalalkan segala- sesuatu yang sudah jelas haram. (Al- Ma’idah 87).
9.  Tidak percaya kepada seluruh/ sebagian ayat Al- Qur’an. Termasuk tentang Malaikat, tentang sorga – neraka, tentang Pohon Zaqqum, dll (Al- Baqoroh 97-98, dll)
10. Menghina/ menista/ merendahkan sebagian/ seluruh ayat / Mushaf Al- Qur’an sebagi salah satu Syi’ar Allah SWT. (Al- Jaatsiyah 35)
Hanya dengan jalan ber- TAUBAT  NASUKHA dan MENGUCAPKAN DUA KALIMAT SYAHADAT, maka pelaku dosa kufur diatas akan diampuni oleh Allah.

IV. ANEKA DOSA BESAR.
Pelakunya TIDAK DIHUKUMI KAFIR, tapi ia dihukumi FASIQ, hilang sifatﻋﺪﺍﻠﺔ
(‘Adalah/ kesalehan nya). Ia tidak pantas jadi Saksi Nikah, tidak dianjurkan untuk menikahkan atau jadi imam sholat. Bila ingin menikahkan anaknya, sebaiknya mewakilkan kepada seorang SALEH yang ada disekitarnya, kecuali kalau tidak ada, maka ia boleh menikahkan dengan bertaubat terlebih dahulu dengan membaca istighfar secara tulus.
Bila pelaku dosa besar meninggal belum bertaubat, maka ia akan disiksa diakherat
sesuai dengan kedurhakaannya kepada Allah, tapi karena masih ada iman, maka ia
BA’DAL HISAB (seudah diperhitungkan dosanya), ia akan masuk sorga.
Yaitu:
1.      Membunuh/ melukai seseorang tanpa hak yuridis/ Syar’I, Juga bunuh diri. Tidak termasuk berdosa seorang Algojo yang sedang menjalankan tugas hukum/ syar’i. (An-Nisa’ 93/ An- Nisa’ 29/ Muslim No. 2564 bab Al- Bir Was- Shilah)
2.      Berzina atau melakukan SODOMI (Liwath). Al- Furqon 68-69
3.        Makan/ meminum sesuatu yang memabukkan seperti Khomer, alcohol, atau ganja. (Al- Ma’idah 90)
4.      Makan harta anak yatim tanpa dasar hukum syar’i. (An- Nisa’ 10)
5.      Makan harta RIBA/ rentenir. (Al- Baqoroh 275)
6.      Mencuri walau sedikit, Menilep/ KORUPSI, atau menipu. (Ali Imron 161/ Al- Ma’idah 38)
7.        Berjudi walau sedikit (Al- Ma’idah 90-91)
8.      Menuduh orang lain berzina tanpa bukti (empat saksi yang melihat langsung) -An- Nur 23.
9.      Menjadi saksi palsu .(Bukhori 3/151-152 – Muslim 87)
10.  Merampok, merampas, menodong, memaksa minta uang.(Al- Ma’idah 33)
11.  Melarikan diri saat BERJIHAD tanpa uzur. (Al- Anfaal 16)
12.  Mendurhakai salah satu atau kedua orang tuanya .(Maryam 32).
13.  Meninggalkan sholat lima waktu atau sholat Jum’at tanpa udzur. (Al- Muddattsir 42-43)
14.  Meninggalkan  Kewajiban Puasa Romadhon walau sehari tanpa uzur. (Al- Baqoroh 183)
15.  Berbohong atas nama Nabi/ kepada Nabi.( Hadist: Man kaddzaba alayya…./ Az- Zumar 60)
16.  Menista/ memusuhi salah satu sahabat Nabi, lebih- lebih kepada Khulafa’ur Rosyidin.(H.R. Bukhori dan Muslim: Laa tasubbuu ashaabiy…/ Man ‘Aadaa lii waliyyan  Bukhori No. 6137))
17.  Tidak mau meluangkan waktu untuk belajar ilmu wajib seperti ilmu tentang sholat, dsb. (Al- Mu’minun 1 dst/ Al- Maa’uun)
18.  Menyembunyikan diri sebagai saksi, padahal kesaksiannya dapat menyelamatkan seseorang dari suatu jerat hukum. (Al- Baqoroh 283)
19.  Bersumpah palsu. (Ali Imron 77)
20.  Memutuskan tali persaudaraan/ sillaturrokhim. (Al- Baqoroh 27).
21.  Memalsukan timbangan, takaran dan ukuran ketika jual beli. (Al- Muthoffifiin 1-4)
22.  Menyogok atau memakan uang sogok pada suatu kasus hukum.( Al- Baqoroh 188)
23.  Melukai orang Islam, baik pada harga dirinya, harta atau  darahnya, tanpa uzur.(H.R.Muslim tentang Muflis/ tentang Al- Birr was- Shilah)
24.  Meninggalkan kewajiban zakat, termasuk zakat fitrah. (At-Taubah 34)
25.  Memakan bangkai tanpa uzur, (Al- Ma’idah 3)
26.  Putus pengharapan atas karunia/ pengampunan Allah. (Az- Zumar 53).
27.  Meninggalkan tugas AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR, padahal ia mampu. (Al- Ma’idah 78-79).
28.  Menyembunyikan ilmu wajib, seperti ilmu tentang Thoharoh, Ilmu tentang Sholat, ilmu tentang Zakat, ilmu tentang Haji, dsb. (Al- Baqoroh 159).
29. Mengumpulkan lelaki dan perempuan Ghoiru Mahrom kedalam suatu majlis dengan tidak menutup aurat. (Ikhtilath)
30.  SI’AYAH  ‘INDAS SULTHON = artinya membisiki/ menghasut penguasa agar mencelakakan orang lain. (Hadist shohih Bukhori)
31.  Mengamalkan ILMU SIHIR, SANTET, GUNA- GUNA, TELUH, percaya ramalan DSB. (Bukhori 2766- Muslim 89/ Al- Isro’ 36)
32.  Gossip jelek (ghoibah) kepada Ulama’ tanpa bukti. (Al- Hujuroot/ H.R.Bukhori. no 6137 Bab. Ar- Roqooiq: Man ‘aadaa lii waliyyan….)
33.  Gossip jelek (ghoibah)  kepada Penghafal Al- Qur’an tanpa bukti.(Al- Hujurooat/ idem)
34.     NUSYUZ = artinya seorang wanita yang tidak taat kepada suaminya. Nuzuz terberat adalah berbuat selingkuh.( An- Nisa’ 34)
35.  Makan daging babi tanpa uzur. Bila terpaksa harus makan, misalnya karena tersesat ditengah hutan,  maka ia boleh makan, namun sekedar penyambung nyawa, tidak lebih. (Al- Ma’idah 3)
36.  NAMIMAH = artinya mengadu domba/ membenturkan dua orang/ kelompok manusia agar bentrok dan bermusuhan.(Al- Qolam 10- 11/ H. Shohih: Laa yadkhulul Jannah Nammaam)
37.  Merasa bebas dan aman dari takdir dan ketentuan Allah. Berbuat maksiyat tanpa takut kepada murka Allah.(Al- A’rof 99 – Yunus 7-8)
38.  Seorang suami berbuat ZALIM/ melakukan DZIHAR kepada istrinya. Dzihar adalah adat jahiliyah dengan mengucapkan kalimat:” Punggungmu bagiku seperti pungung ibuku“, dengan maksud membiarkan istrinya terkatung- katung tanpa kepastian. Dicerai tidak, dipergauli sebagai istri juga tidak. Lihat bab DZIHAR. (Al- Mujadalah 1-4)
39.  Membakar rumah atau bangunan, bahkan dalam perang juga dilarang oleh Rasulullah. (sesuai wasiyat Rasul pada Mu’adz bin Jabal, tatkala dia diangkat sebagai gubernur di Yaman).
40.     Melalaikan hafalan Al- qur’an tanpa adanya ikhtiar yang memadai.(H.Shohih..)
41.  Terus menerus bergelimang dalam dosa kecil secara sadar, tanpa merasa bersalah dan tidak pernah memohon ampun atau melakukan amaliyah sholihah yang banyak, sebagai bentuk pertobatan kepada Allah. (Ali Imron )
42.  Menyiksa hewan/ membakar hewan HIDUP- HIDUP dengan api tanpa uzur.(H.R.Muslim,Riyadhus sholihin no 1+2 bab Tahrim At- Ta’dziib bin Naar)
43.  UJUB- merasa dirinya paling hebat. Sebagaimana Syetan yang menganggap dirinya hebat, ia berkata: “Engkau ciptakan aku dari api, dan engkau ciptakan Adam dari tanah liat….)
44.  RIYA’- Segala yang ia lakukan bukan karena Allah. (Al- Ma’uun 5-6)
45.  TAKABBUR- Sombong, menolak kebenaran. (Al- A’rof 146)
46.  HASAD- Hasud, dengki , irihati dan tidak suka melihat orang lain berhasil.(Al- Falaq/ Al- Baqoroh 109)
Dll, masih banyak lagi, tapi biasanya merupakan cabang dari jenis- jenis dosa tersebut diatas.
Catatan:
Oleh penukil sengaja ada beberapa nomer yang dipecah untuk memperjelas maksud, seperti nomor 34, haram makan daging BABI dan NAMIMAH, dipecah menjadi dua nomor. Juga disana sini diberikan tambahan keterangan seperlunya yang diambilkan dari Kitab – kitab beliau yang lain, seperti tentang maksud Ijma’- Ma’lum- Dhorury. istri-sholihah.blogspot.com

sumber : tanbihun.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar